Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja KPHAL Desa Kalotok

Wilayah Adat  Kalotok terletak di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara yang terdiri atas 2 (dua) Desa yakni Desa Kalotok dan Desa Pompaniki. Diperkuat dengan adanya Kelembagaan Adat Kalotok yang diatur dalam Perdes Bersama Desa Kalotok dan Desa Pompaniki No.1 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Pelestraian Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kalotok.  Saat ini komunitas Kalotok mayoritas di kedua desa tersebut yang statusnya desa definitif.

Dalam perjalanan panjang kelembagaan Adat Kalotok, dibawah naungan Opu Lembang Rongkong yang berdomisili di Tarue, Wilayah Adat Kalotok pernah digabungkan dengan Wilayah Adat Siteba. Akibat penggabungan tersebut, hubungan masyarakat Adat Kalotok dan masyarakat Adat Siteba terjalin dengan sangat baik, tidak hanya dalam hal kerjasama, juga dalam hal kekeluargaan, perasaan senasib dan sepenanggungan. Hubungan keduanya yang begitu kuat sehingga dikenal  komitmen di masyaraan bahwa: “Kalotok adalah Ibu, dan Siteba adalah Bapak” atau dalam bahasa lokalnya masyarakat biasa menyebutnya “ Indo Kalotok – Ambe Siteba”.

Komitmen dan kebersamaan masyarakat Adat Kalotok dan Siteba betul-betul menjadi habitus hingga saat ini. Hal tersebut dapat dilihat ketika ada persoalan ataupun kesalah-pahaman antar remaja dari dua wilayah adat tersebut, maka “Kalotok adalah Ibu, dan Siteba adalah Bapak” masih menjadi jawaban dan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Komitmen ini menjadi mengingat atau perekat bagi masyarakat adat Siteba dan Kalotok.

Dalam berbagai proses selanjutnya hingga kemudian kerajaan Luwu masuk dalam peralihan pemerintah Kolonial Belanda (abad ke-20), wilayah adat Siteba secara administrative masuk di wilayah Walenrang sehingga ditetapkan Saluampak menjadi batas wilayah Kalotok dengan Walenrang.

Sebagai usaha untuk menjaga kelestarian Hutan Adat yang kemudian akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat Kalotok dalam memanfaatkan Hutan Adatnya maka dibentuklah KPHAL (Kelompok Pengelola Hutan Adat Lestari) Desa Kalotok. 

Kelompok pengelola hutan adat di wilayah adat Kalotok merupakan penggabungan kerja antara Kelompok Pengelola Hutan Adat Lestari (KPHAL) Desa Kalotok dengan Lembaga Adat Kalotok yang dibentuk melalui pertemuan warga pada tanggal 18 April 2017 di Desa Kalotok Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. 

Kelompok KPHAL Desa Kalotok bersama Lembaga Adat Kalotok bersama melakukan pengelolaan hutan yang ada di wilayah adat Kalotok secara lestari seluas 2,408,95 Ha, yang terdiri dari: (a) Pangngala Ijagai atau hutan yang dilindungi seluas 1.975,33 hektar dan (b) Pa’belaran atau hutan yang dapat dikelola dengan produksi hasil kayu dan perkebunan seluas 433,62 hektar yang hingga saat ini masih dijaga fungsi dan pemanfaatannya sesuai pengetahuan lokal.

Berikut adalah foto-foto kegiatan penyusunan rencana kerja KPHAL Hutan Adat Kalotok Desa Kalotok yang difasilitasi oleh Perkumpulan Wallacea Palopo:
























Sumber: Foto diambil pada novermber 2017 pada kegiatan penyusunan rencana kerja KPHAL Hutan Adat Kalotok

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja KPHAL Desa Kalotok "

Post a Comment