Wilayah
Adat Kalotok terletak di Kecamatan
Sabbang Kabupaten Luwu Utara yang terdiri atas 2 (dua) Desa yakni Desa Kalotok
dan Desa Pompaniki. Diperkuat dengan adanya Kelembagaan Adat Kalotok yang
diatur dalam Perdes Bersama Desa Kalotok dan Desa Pompaniki No.1 Tahun 2014
Tentang Pemberdayaan Pelestraian Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
Kalotok. Saat ini komunitas Kalotok
mayoritas di kedua desa tersebut yang statusnya desa definitif.
Dalam
perjalanan panjang kelembagaan Adat Kalotok, dibawah naungan Opu Lembang
Rongkong yang berdomisili di Tarue, Wilayah Adat Kalotok pernah digabungkan
dengan Wilayah Adat Siteba. Akibat penggabungan tersebut, hubungan masyarakat
Adat Kalotok dan masyarakat Adat Siteba terjalin dengan sangat baik, tidak
hanya dalam hal kerjasama, juga dalam hal kekeluargaan, perasaan senasib dan
sepenanggungan. Hubungan keduanya yang begitu kuat sehingga dikenal komitmen di masyaraan bahwa: “Kalotok adalah
Ibu, dan Siteba adalah Bapak” atau dalam bahasa lokalnya masyarakat biasa
menyebutnya “ Indo Kalotok – Ambe Siteba”.
Komitmen dan
kebersamaan masyarakat Adat Kalotok dan Siteba betul-betul menjadi habitus
hingga saat ini. Hal tersebut dapat dilihat ketika ada persoalan ataupun
kesalah-pahaman antar remaja dari dua wilayah adat tersebut, maka “Kalotok
adalah Ibu, dan Siteba adalah Bapak” masih menjadi jawaban dan solusi terbaik
dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Komitmen ini menjadi mengingat atau
perekat bagi masyarakat adat Siteba dan Kalotok.
Dalam
berbagai proses selanjutnya hingga kemudian kerajaan Luwu masuk dalam peralihan
pemerintah Kolonial Belanda (abad ke-20), wilayah adat Siteba secara
administrative masuk di wilayah Walenrang sehingga ditetapkan Saluampak menjadi
batas wilayah Kalotok dengan Walenrang.
Sebagai
usaha untuk menjaga kelestarian Hutan Adat yang kemudian akan mengarah kepada
kesejahteraan masyarakat Kalotok dalam memanfaatkan Hutan Adatnya maka
dibentuklah KPHAL (Kelompok Pengelola Hutan Adat Lestari) Desa Kalotok.
Kelompok
pengelola hutan adat di wilayah adat Kalotok merupakan penggabungan kerja
antara Kelompok Pengelola Hutan Adat Lestari (KPHAL) Desa Kalotok dengan
Lembaga Adat Kalotok yang dibentuk melalui pertemuan warga pada tanggal 18
April 2017 di Desa Kalotok Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Kelompok
KPHAL Desa Kalotok bersama Lembaga Adat Kalotok bersama melakukan pengelolaan
hutan yang ada di wilayah adat Kalotok secara lestari seluas 2,408,95 Ha, yang
terdiri dari: (a) Pangngala Ijagai atau hutan yang dilindungi seluas 1.975,33
hektar dan (b) Pa’belaran atau hutan yang dapat dikelola dengan produksi hasil
kayu dan perkebunan seluas 433,62 hektar yang hingga saat ini masih dijaga
fungsi dan pemanfaatannya sesuai pengetahuan lokal.
Berikut adalah foto-foto kegiatan penyusunan rencana kerja KPHAL Hutan Adat Kalotok Desa Kalotok yang difasilitasi oleh Perkumpulan Wallacea Palopo:
Sumber: Foto
diambil pada novermber 2017 pada kegiatan penyusunan rencana kerja KPHAL Hutan
Adat Kalotok
Belum ada tanggapan untuk "Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja KPHAL Desa Kalotok "
Post a Comment