Kabag Humas Pemkot Palopo Maksum Runi |
Beberapa waktu lalu saat libur lebaran
Walikota Palopo Judas Amir melantik sejumlah pejabat dalam bahasa pemerintahan
disebut dengan mutasi.
Dalam pelantikan ini salahsatu sosok yang
cukup menjadi perhatian publik adalah mantan ketua KPU Palopo Maksum Runi.
Beberapa hari sebelumnya Anak Judas Amir Farit telah menggadangnya sebagai
kabag Humas seperti yang dituliskan sejumlah media online.
Pasca pemilihan Walikota Palopo tahun 2013,
ada banyak cerita di masyarakat. Selain kasus pembakaran, dugaan tidak
independentnya penyelenggara dan pengawas dalam hal ini KPU dan Paswaslu
beredar di masyarakat. Namun hanya cerita, dari mulut ke mulut, warkop ke
warkop, hingga pos ronda dan teras rumah.
Hal ini sulit dibuktikan hingga hanya menjadi
sebuah cerita selama beberapa tahun terakhir. Tanpa pembuktian tidak layak ada
sebuah tuduhan yang dialamatkan pada penyelenggara dan pengawas pemilukada.
Itulah opini publik beredar begitu cepat sekalipun publik sendiri tak bisa
menghadirkan bukti, tentang keterlibatan KPU dan Paswaslu dalam kemenangan
Judas Amir.
Namun masuknya Maksum Runi dalam jajaran
pemerintahan Judas Amir, justru semakin mempertajam opini publik tentang
ketidak independenan KPU dalam Pilwalkot Palopo tahun 2013. Hemat saya Maksum
Runi teledor menerima jabatan yang diberikan padanya sebagai Kabag Humas.
Karena isu yang selama ini tanpa pembuktian justru mempermudah publik menarik
benang merah ketidak independenan penyelenggara dalam Pilwalkot.
Penyebab Mutasi hemat saya terjadi karena
beberapa hal:
1. Penempatan posisi secara proporsional,
dimana jabatan disesuaikan dengan kapasitas SDM.
2. Like dan dislike, suka atau tidak suka
kepala daerah kepada bawahannya.
3. Karena deal politik dimasa pemilihan.
Dan semua itu adalah hak prerogatif pimpinan.
Namun masuk lewat jalur manakah Maksum Runi, tidak ada yang tahu kecuali
walikota Judas Amir. Pastinya publik telah dapat menarik sebuah benang merah
praduga, cocologi, dan kirologi kemenangan Judas Amir dan posisi Maksum saat
ini di pemerintahan.
Melewati beberapa kali pesta demokrasi di
Kota Palopo, Maksum adalah orang yang selalu terbelit persoalan. Diantaranya;
pernah menjadi tersangka kasus penggelembungan suara pada tahun 2009 di Wara
Timur, dimana Maksum sebagai anggota KPU pada saat itu. Kasus ini berakhir
dengan alasan kadaluarsa.
Selanjutnya, Maksum kembali ditetapkan
sebagai tersangka bersama sekretaris dan bendahara KPU Palopo pada tahun 2015,
dalam kasus dugaan korupsi anggaran pilkada tahun 2013.
Perjalanan karir Maksum ini menjadi menarik
untuk lebih memahami alasan Walikota Palopo mengangkatnya sebagai kabag Humas.
Namun sayang media yang harusnya menjadi control sosial terlihat tumpul dan
buta, tidak ada satupun yang mempertanyakan hal tersebut. Tentang kelayakan
menjadi pejabat publik, seorang yang telah dua kali menjadi tersangka,
tersangka penggelembungan suara dan korupsi.
Belum ada tanggapan untuk "PILWALKOT PALOPO DAN KABAG HUMAS MANTAN KETUA KPU"
Post a Comment